BANDAR LAMPUNG – Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan mesin pengolah limbah plastik, ke Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyerahaan dilakukan Kepala Balai PJN Lampung Rien Marlina dan diterima langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Halaman kantor pelayanan terpadu satu atap, Kamis (16/9/2021).
Rien mengatakan mesin pencacah diharapkan digunakan untuk memproduksi cacahan sampah plastik kresek, sebagai bahan campuran aspal dalam rangka pengelolaan lingkungan di Kota Bandar Lampung.
“Hibah mesin ini merupakan bentuk kesungguhan Kementerian PUPR dalam mendukung gerakan penyelamatan lingkungan untuk mengurangi jumlah limbah plastik,” kata Rien.
Rien mengungkapkan, sebagaimana visi misi Wali Kota untuk mempercantik tata kota, Kementerian memilih untuk menghibahkan empat unit mesin ke Pemerintah Kota BandarLampung.
“Karena kita masyarakat Bandar Lampung, yang juga tinggal di Bandar Lampung kita ingin kota ini cantik. Karena kita tau bahwa dengan menghibahkan mesin pencacah plastik ini pastilah akan bermanfaat, terutama untuk kebersihannya,” ungkapnya.
Disisi lainnya, ujar Rien, mesin pengelolaan limbah sampah plastik ini juga bisa dijadikan hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat pengelola industri kecil.
“Mudah-mudahan sampah plastik ini bisa diolah menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Terutama masyarakat UMKM, masyarakat kecil yang sekarang sedang berdampak dengan pandemi Covid-19,” paparnya.
Baca : Eva Dwiana : Bantuan Mesin Pencacah Sampah Tingkatkan Ekonomi Bandar Lampung
Pihaknya berharap, untuk pengelolaan dan pemeliharaan mesin tersebut diamanahkan kepada pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Setelah kami menghibahkan mesin plastik itu nanti pihak Pemkot yang akan melakukan pemeliharaan dan pendampingan untuk produksi turunannya,” tutupnya.
Laporan Siska Purnama