SAIBETIK– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait tuduhan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi, Senin, 1 Desember 2025.
Sebelumnya, pada sidang perdana Jumat lalu, pihak Kejati Lampung memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun. Kali ini, melalui perwakilannya Rudi, Kejati mencoba menjawab beberapa sanggahan yang dilontarkan oleh pemohon atau tersangka terkait prosedur penetapan tersangka yang dianggap bermasalah.
Pihak pemohon menilai penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka melanggar prosedur fundamental hukum pidana. Mereka menekankan bahwa pada malam penetapan tersangka, 22 September 2025, Hermawan tidak diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga prosedur dianggap belum lengkap. Hal ini memicu kontroversi publik dan menjadi sorotan para pengamat hukum.
Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk bagian dari penetapan calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga. Tapi untuk calon tersangka, pemeriksaan sebagai saksi sudah termasuk dalam prosedur,” jelasnya usai sidang pra peradilan kedua.
Tidak hanya itu, pemohon juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dari Kejati Lampung terkait sangkaan, bukti-bukti, hingga estimasi kerugian negara. Pihak pemohon menganggap hal ini sebagai pelanggaran prosedural fundamental, yang bisa berimplikasi pada sahnya penetapan tersangka dalam kasus tipikor tersebut.
Rudi menegaskan bahwa Kejati telah secara jelas menyangkakan Hermawan Eriadi dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Sangkaannya jelas sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor. Itu sudah dituangkan dalam dokumen resmi,” tambahnya.
Sidang pra peradilan dijadwalkan akan berlanjut besok dengan agenda kelengkapan berkas-berkas yang dianggap belum terpenuhi. Para pihak masih menunggu jawaban dari Kejati terkait bukti-bukti tambahan dan dokumen pendukung, yang menjadi poin penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Kasus PT LEB sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan korporasi besar dan prosedur hukum yang kompleks. Kehadiran saksi ahli, dokumen resmi, serta klarifikasi dari Kejati Lampung menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Bagi masyarakat dan pengamat hukum, sidang pra peradilan ini menjadi barometer penting dalam menilai independensi penegak hukum dan kredibilitas prosedur penetapan tersangka di Indonesia, terutama dalam kasus korporasi besar seperti PT LEB.***










