• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi: Ada Apa di Balik Langkah Kejati Lampung?

Melda by Melda
02/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi: Ada Apa di Balik Langkah Kejati Lampung?

SAIBETIK- Sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh M. Hermawan Eriadi kembali mencuri perhatian publik, terutama kalangan muda yang makin melek isu hukum. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyampaikan sederet kejanggalan yang menurutnya harus dijelaskan Kejaksaan Tinggi Lampung secara terbuka.

Riki menyebut, dalam jawaban setebal 16 halaman yang disampaikan Kejati Lampung, tidak ada satu pun uraian detail mengenai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang mendukungnya.

Menurutnya, Kejaksaan hanya menuliskan keberadaan saksi, ahli, dan surat sebagai alat bukti, namun tidak menjelaskan korelasi langsung dengan perbuatan kliennya. Riki bahkan mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus menunjukkan secara jelas dan spesifik tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

BeritaTerkait

Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Tak berhenti di situ, Riki juga menyoroti bagian yang paling krusial dalam perkara korupsi: kerugian negara. Ia menilai Kejaksaan tidak pernah menyebutkan berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan, serta tidak menunjukkan hasil audit BPKP. Padahal, sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan didukung hitungan resmi, bukan sekadar potensi.

Riki menegaskan bahwa semua unsur tersebut harus dijelaskan secara terang benderang dalam proses penetapan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum Kejati Lampung dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan penasihat hukum Hermawan. Ia menyebut bahwa sangkaan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, pasal tersebut menjadi dasar kuat penetapan status tersangka.

Namun, pernyataan singkat Rudi justru membuka ruang diskusi yang lebih luas. Publik pun semakin penasaran: apakah benar semua unsur perbuatan melawan hukum telah dipenuhi? Ataukah masih ada fakta-fakta yang belum diungkap secara gamblang?

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, terutama di kalangan pembaca muda yang mengikuti perkembangan hukum dengan rasa ingin tahu tinggi. Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: apa sebenarnya motif di balik penetapan tersangka ini? Waktu dan proses pengadilan yang akan menjawabnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBUMD LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Sidang PT LEB: PH M. Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

Next Post

Misteri “Perbuatan Melawan Hukum” PT LEB: Sidang Pra Peradilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post
Misteri “Perbuatan Melawan Hukum” PT LEB: Sidang Pra Peradilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Misteri “Perbuatan Melawan Hukum” PT LEB: Sidang Pra Peradilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal

Relawan Watala Lampung Galang Donasi Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Ini Bikin Salut Netizen

Relawan Watala Lampung Galang Donasi Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Ini Bikin Salut Netizen

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

Pergantian Pejabat Besar-Besaran di Tanggamus: 75 Pejabat Administrator dan Pengawas Resmi Dilantik, Sejumlah Camat Berganti

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved