SAIBETIK– Sejumlah guru dan stakeholder sekolah di Bandar Lampung mulai mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung terkait penunjukan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Isu ini mencuat karena sejumlah SMP dan SD di kota tersebut belum memiliki kepala sekolah defenitif, sehingga berdampak pada pengelolaan dan pengawasan kegiatan pendidikan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah SMP Negeri 32, di mana Plt kepala sekolah yang bertugas juga menjabat di sekolah lain. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena Plt kepala sekolah tidak dapat sepenuhnya fokus pada manajemen satu sekolah. Guru-guru yang menjadi pengajar di sekolah tersebut mengaku mengalami kendala dalam koordinasi, pengambilan keputusan, dan pengawasan proses belajar mengajar, karena kepala sekolah tidak selalu berada di lokasi.
Pakar pendidikan, M. Arief Mulyadin, menekankan pentingnya kepala sekolah defenitif dalam pengelolaan sekolah. “Dengan tidak adanya kepala sekolah defenitif, pengawasan terhadap guru menjadi tidak maksimal. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena tidak ada pengelolaan yang berkelanjutan dan konsisten,” ujarnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut Arief, kepala sekolah defenitif berperan krusial dalam membina manajemen pendidikan dan operasional sekolah. Kepala sekolah yang masih Plt, terutama jika memiliki tanggung jawab di tempat lain, cenderung tidak dapat memantau dan mengarahkan guru secara optimal. Akibatnya, penerimaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa terganggu, termasuk perencanaan program pendidikan dan pengembangan kompetensi guru.
Selain itu, guru-guru juga menyuarakan bahwa kepala sekolah defenitif penting untuk menjalin komunikasi dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar. Dengan adanya kepala sekolah yang definitif, kebijakan pendidikan dapat diterapkan dengan lebih tegas dan transparan, serta memudahkan koordinasi antara pihak sekolah, Disdikbud, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah guru berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah strategis dengan melantik kepala sekolah defenitif di SD dan SMP yang saat ini masih dipimpin oleh Plt. Hal ini dinilai penting agar proses pendidikan tidak terhambat dan kualitas pengajaran tetap terjaga.
Situasi ini menekankan perlunya perencanaan yang matang dalam pengangkatan kepala sekolah, sehingga setiap sekolah memiliki pimpinan yang fokus dan mampu mengelola sekolah secara profesional. Dengan kepala sekolah defenitif, diharapkan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung menjadi lebih terstruktur, transparan, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.***