SAIBETIK– Pemerintah Provinsi Lampung menorehkan prestasi penting dalam pengelolaan aset daerah. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima secara resmi penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik pemerintah di beberapa titik strategis, termasuk Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut langkah penyelamatan aset ini sebagai pencapaian luar biasa. Menurutnya, keberhasilan JPN Kejati Lampung dalam memulihkan aset senilai Rp1,57 miliar sekaligus membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan kejaksaan dalam mengelola aset daerah secara profesional. “Bayangkan, angka ini bisa menjadi modal pembangunan infrastruktur, sekolah yang lebih baik, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” ucapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya profesionalisasi pengelolaan pesisir dan laut yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk dapat kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” jelas Gubernur.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN yang berperan sebagai mediator dalam penyelamatan aset. Menurut Danang, keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga memberi kontribusi nyata pada PAD melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk periode 2023 hingga 2025.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa Kejati Lampung juga mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendukung Badan Pendapatan Daerah dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung menyelesaikan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar. “Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilakukan untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan tanpa biaya. Menurut Danang, tujuan utama adalah menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah. Kesepakatan mediasi yang dicapai melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. “Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif, tetapi pijakan penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pengelolaan pelabuhan perikanan. Liza juga mengakui bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pengamanan aset hasil pengalihan kewenangan. Pendampingan hukum dari Kejati Lampung menjadi kunci keberhasilan penyelesaian persoalan tersebut.
Gubernur Mirza menutup acara dengan menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung. Ia berharap Lampung menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing. Dalam kesempatan itu, Gubernur menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjasa dalam pemulihan aset.
Penyelamatan aset daerah ini dipandang memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik di wilayah pesisir. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat memastikan setiap rupiah yang terselamatkan kembali dinikmati oleh masyarakat Lampung, sekaligus membuka peluang optimalisasi aset untuk pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan.***