SAIBETIK– SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan tajam publik karena beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Sekolah ini dianggap sebagai simbol lemahnya pengawasan pemerintah provinsi terhadap praktik pendidikan ilegal yang berkembang di wilayahnya.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan regulasi pendidikan di Lampung.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. DPRD Provinsi Lampung juga absen dalam kegiatan tersebut. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.
Lebih memprihatinkan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menumpang aset pemerintah kota. Kondisi ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian penerbitan ijazah resmi yang diakui pemerintah.
Publik mempertanyakan langkah pemerintah provinsi. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya mampu turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang beroperasi tanpa izin dan menumpang aset negara, justru dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas?
Lebih jauh, dampak jangka panjang dari praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Lampung. Ketika sekolah ilegal diizinkan beroperasi, potensi penyalahgunaan dana pendidikan, pelanggaran hak peserta didik, serta praktik administrasi yang tidak transparan akan semakin meningkat.
Situasi ini menimbulkan tekanan bagi pemerintah provinsi untuk segera melakukan audit menyeluruh, memanggil pihak yayasan, kepala sekolah, hingga guru-guru yang terlibat, dan memastikan bahwa semua satuan pendidikan mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah tegas diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk yang bisa menurunkan kualitas pendidikan dan merugikan peserta didik.***










