SAIBETIK – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar pada Jumat (29/11/2024) menghasilkan keputusan penting, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, Nasdem, dan PKS, memberikan persetujuan penuh terhadap Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti. Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, bersama Sekretaris Daerah, Thamrin.
Erma Yusneli membuka rapat dengan mengungkapkan bahwa delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah sepakat untuk menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025. “Dengan ini, Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Erma.
Setelah persetujuan tersebut, proses kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Erma Yusneli.
Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif, serta apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD yang telah menjalankan proses pembahasan APBD TA 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Raperda APBD 2025 merupakan instrumen fiskal yang vital untuk mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menekankan bahwa pengelolaan APBD tahun 2025 akan difokuskan pada peningkatan indikator makro pembangunan daerah. “Kebijakan program dan kegiatan dalam APBD 2025 diharapkan dapat memberikan dampak nyata, khususnya dalam mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
Nanang juga menambahkan bahwa semua rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah diterima dengan baik dan akan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.
“Akan segera kami sampaikan Raperda APBD 2025 ini kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang menutup keterangannya.***