• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Terindikasi Melanggar Perwali, Potensi Hukum Serius bagi Pengguna Dana

Melda by Melda
21/08/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Terindikasi Melanggar Perwali, Potensi Hukum Serius bagi Pengguna Dana

SAIBETIK– Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bandar Lampung untuk operasional SMA Swasta Siger memunculkan sejumlah persoalan hukum yang serius. Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menegaskan bahwa pengalokasian dana ini berpotensi menjerat penerima anggaran ke ranah pidana korupsi, karena Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci tata kelola hibah dan pengeluaran anggaran publik.

Hendri menyatakan bahwa seluruh pihak, termasuk Pemkot dan DPRD Bandar Lampung, harus berhati-hati dan teliti dalam memproses alokasi dana. “Coba kita cek Perwali Nomor 7 Tahun 2022. Belum ada dasar hukum undang-undang terkait Bosda yang mengatur hibah sekolah swasta. Cukup sampai situ dulu,” ujarnya pada Rabu, 20 Agustus 2025. Menurutnya, pengalokasian dana untuk SMA Swasta Siger tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang atau berulang kali tanpa payung hukum yang jelas.

Perwali Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) menyatakan: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa hibah daerah hanya bisa diberikan kepada badan hukum yang jelas dan terdaftar, bukan kepada lembaga yang belum memiliki izin resmi atau yayasan yang belum disahkan.

BeritaTerkait

Kepala SMA Swasta Siger Berpotensi Terjerat Kasus Korupsi karena Pelanggaran Perwali Bandar Lampung

Fakta Baru SMA Swasta Siger, Pakar Hukum Sebut Pengguna Dana Bisa Terjerat Korupsi

Hendri menekankan bahwa tanpa regulasi turunan undang-undang yang sah, alokasi APBD ke SMA Swasta Siger berpotensi menjadi tindakan korupsi. Hal ini berlaku jika dana kas daerah digunakan tanpa dasar hukum, apalagi secara berulang, karena dapat memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Penerima dana, seperti kepala sekolah atau ketua yayasan, bisa terjerat hukum meskipun bertindak atas perintah, karena status sekolah dan yayasan belum sah secara administrasi.

Saat ini, SMA Swasta Siger sudah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa menunggu izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menimbulkan kerentanan hukum, terutama terkait pengeluaran anggaran untuk kebutuhan operasional, seperti listrik, papan tulis, dan alat tulis, yang semuanya berasal dari dana publik.

Hendri juga mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar meninjau kembali kebijakan ini dengan cermat. Ia menekankan perlunya payung hukum baru agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan masalah hukum dan tetap bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga pra-sejahtera. Tanpa dasar hukum yang jelas, alokasi dana dapat menimbulkan preseden yang berbahaya, karena sekolah swasta lain mungkin akan menuntut hak yang sama.

Persoalan SMA Swasta Siger menjadi kompleks karena menambah daftar regulasi yang tercederai di Bandar Lampung. Sebelumnya, empat regulasi lain juga mengalami penyimpangan, dan kini muncul satu lagi, di mana pembuat regulasi justru diduga melanggarnya sendiri. Selain itu, indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait Bosda juga ikut muncul, memperburuk kondisi hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap pengeluaran dana publik, serta mengingatkan pemerintah dan DPRD untuk mengedepankan prinsip hukum dan kepatuhan administratif sebelum mengambil keputusan terkait anggaran hibah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDDana HibahEva DwianaPerwali Bandar LampungSMA Swasta Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kepala SMA Swasta Siger Berpotensi Terjerat Kasus Korupsi karena Pelanggaran Perwali Bandar Lampung

Next Post

Sekda Lampung Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah, Dorong Digitalisasi Arsip dan Reformasi Birokrasi

Next Post
Sekda Lampung Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah, Dorong Digitalisasi Arsip dan Reformasi Birokrasi

Sekda Lampung Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah, Dorong Digitalisasi Arsip dan Reformasi Birokrasi

Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3 untuk Tata Kelola Kearsipan yang Lebih Tertib

Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3 untuk Tata Kelola Kearsipan yang Lebih Tertib

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 ke DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

21/08/2025
Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3 untuk Tata Kelola Kearsipan yang Lebih Tertib

Pemprov Lampung Percepat Implementasi Aplikasi Srikandi Versi 3 untuk Tata Kelola Kearsipan yang Lebih Tertib

21/08/2025
Sekda Lampung Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah, Dorong Digitalisasi Arsip dan Reformasi Birokrasi

Sekda Lampung Tegaskan Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah, Dorong Digitalisasi Arsip dan Reformasi Birokrasi

21/08/2025
Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Terindikasi Melanggar Perwali, Potensi Hukum Serius bagi Pengguna Dana

Alokasi APBD untuk SMA Swasta Siger Terindikasi Melanggar Perwali, Potensi Hukum Serius bagi Pengguna Dana

21/08/2025
Kepala SMA Swasta Siger Berpotensi Terjerat Kasus Korupsi karena Pelanggaran Perwali Bandar Lampung

Kepala SMA Swasta Siger Berpotensi Terjerat Kasus Korupsi karena Pelanggaran Perwali Bandar Lampung

21/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved