SAIBETIK – Tiga muncikari ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena memperdagangkan anak di bawah umur.
Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai AS (33), AR (28), dan AF (21), ditangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengacara pada Kamis, 4 Juni 2024.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan,” ujar Dennis pada Rabu, 19 Juni 2024.
Modus operandi para pelaku adalah menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada pria hidung belang dengan menawarkan iPhone sebagai insentif. iPhone tersebut dibayar secara cicilan dari hasil keuntungan prostitusi sesuai kesepakatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.
“Para pelaku beroperasi di beberapa hotel di Bandar Lampung,” jelas Dennis.
Para pelaku menjual korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, dan menggunakan hasil dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lingerie berwarna pink bermotif bunga dan dua unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada pihak JPU Kejari Bandar Lampung,” tutup Dennis.