BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Sebanyak 245 butir pil ekstasi diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, dari MT (39) warga Jalan Ikan lumba-lumba, Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS).
MT yang diduga seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi itu digerebek Tim opsnal Sat Narkoba Polresta, saat berada di kediamannya, Selasa, ( 26/7/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebut, penangkapan dilakukan melalui proses undercover buy personel. Saat polisi mendapati informasi adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut.
“Tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan pengerebekan dirumah pelaku MT, dan mendapati barang bukti 245 butir Pil Eksatasi dan dua unit Handphone gegam,” kata Kompil Gigih, Kamis (4/8/2022).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, ujar Gigih, Polisi sudah mengetahui suplier pil ekstasi tersebut. “Dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” imbuhnya.
Gigih menambahkan, Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara.
“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama