SAIBETIK– Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu kembali mencetak keberhasilan dengan meringkus seorang pelaku spesialis pencurian mobil pickup dan truk. Pelaku tersebut adalah Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal sebagai residivis kambuhan.
Sugianto ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan ini sekaligus menambah daftar pelaku yang sebelumnya sudah berhasil diamankan polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat sebelumnya telah menangkap Usman (29), yang disebut sebagai pelaku utama, serta dua penadah, yakni Agung (50) warga Mesuji, dan Muslim (33) warga Lampung Tengah. Mereka terlibat dalam pencurian mobil truk engkel dengan nomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada 2 Juni 2025.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku pencurian truk tersebut telah berhasil diamankan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta lain: Sugianto bersama Usman diduga kuat juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah lain. Di antaranya pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian Mitsubishi L300 di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Tulang Bawang, peralatan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi, hingga amunisi aktif. Sementara itu, mobil L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian.
Menurut AKP Juniko, pemeriksaan intensif terhadap Sugianto masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pencurian mobil yang lebih luas serta memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, Sugianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.***