SAIBETIK — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis bersalah kepada Fitra Yunistiawan, mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, atas kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Juni 2025, Majelis Hakim yang diketuai Aria Veronica, S.H., M.H., dengan anggota hakim Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H., memvonis Fitra dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta.
“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica.
Jika denda tidak dibayar, Fitra akan menjalani tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp582.471.369. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baik jaksa penuntut Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Agustus, dan menetapkan Fitra sebagai tersangka pada 18 September 2024, setelah pemeriksaan intensif selama hampir 6 jam.
Fitra, yang diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif di Pemkab Tanggamus, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit dari Inspektorat Tanggamus menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Fitra menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp550 juta.
Modus yang digunakan termasuk mark-up kegiatan dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat, meskipun laporan pertanggungjawaban (SPj) penyaluran BLT telah dibuat seolah-olah disalurkan.***