SAIBETIK- 24 April 2025 | Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menguak praktik korupsi yang menyeret dua nama besar dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-Scan RSUD Batin Mangunang. Mantan direktur rumah sakit berinisial MY dan penyedia barang MTP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Tanggamus, dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA., menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pendalaman dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan satu tersangka berinisial M selaku PPTK.
“MY dan MTP kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah diterbitkan surat penetapan tertanggal 24 April 2025,” ujar Adi.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025. MY ditahan di Lapas Kelas II B Kota Agung, sementara MTP juga diamankan di lokasi terpisah.
Skandal ini bermula dari pengadaan alat CT-Scan tahun 2023 senilai Rp13,4 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, alat yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Nilai realisasi sebesar Rp13,15 miliar pun menjadi sorotan.
“Tersangka MY berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menyetujui pembelian alat yang tidak sesuai. Sedangkan MTP selaku rekanan menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi,” ujar Kasi Pidsus, Faturrahman Hakim, SH.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Tanggamus menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses penggeledahan dan penyitaan terus berjalan,” tambah Faturrahman.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia kesehatan daerah, sekaligus alarm agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.***