• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang PT LEB Memanas, Keterangan Saksi Bantah Dugaan Pelanggaran Perda

Melda by Melda
12/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

SAIBETIK- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan fakta penting terkait proses perolehan PI yang selama ini dipersoalkan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, saksi dari unsur BUMD hingga sektor migas menjelaskan bahwa PT LEB telah melalui tahapan prosedural, termasuk koordinasi dengan SKK Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengelolaan hulu migas.

Saksi Antonius Widi Atmoko menyampaikan bahwa proses perolehan PI 10 persen tidak serta-merta dilakukan, melainkan melalui tahapan administrasi yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan badan usaha.

BeritaTerkait

Laskar Gerindra Lampung Gelar Diklat Tiga Hari, Peserta dari 15 Kabupaten/Kota

Bukan Sekadar Aspal dan Beton, Jalan Mantap Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Lampung

“Setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas, kami diminta merevisi Perda. Setelah revisi selesai, dokumen diajukan kembali ke Kementerian ESDM dan akhirnya disetujui,” ujarnya di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli Dr. Didik Sasono Setyadi yang menyatakan bahwa revisi Perda memang menjadi bagian dari proses yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat sebelum PI dapat diberikan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran prosedur seperti yang didakwakan. Mereka meminta publik untuk mengikuti jalannya sidang secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpegang pada dakwaan awal yang menyebut adanya ketidaksesuaian dengan aturan, khususnya terkait ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengharuskan adanya dasar Perda sebelum pengelolaan PI dilakukan.

Perbedaan tafsir terhadap regulasi tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan terus diuji dalam persidangan lanjutan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungKasus MigasKejati LampungKementerian ESDMPerda LampungPI 10 PersenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

BBM Dicampur Minyak Mentah, Pelaku Raup Rp2,5 Miliar

Next Post

Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

Next Post
Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

UIM Tambah Dua Laboratorium Baru, Zulkifli Hasan Dorong Kerja Sama Internasional

16/09/2026
Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

Wabup Umi Laila Dorong Mocaf Jadi Kekuatan Ekonomi Pringsewu

16/09/2026
575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

575 DIM Dibahas, Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Berkeadilan

16/09/2026
Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

Di Tengah Isu Proses Hukum, Wamen Ossy Tegaskan Layanan BPN Tak Terganggu

16/09/2026
GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

GAK Siaga, IKADIN Lampung Desak Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Warga

05/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved