SAIBETIK – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H., memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu atas keberhasilannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Pringsewu telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu dalam mengusut kasus ini. Keberanian mereka patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Panji, Jumat (31/01/2025).
Dorongan Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas di semua daerah. Ia berharap seluruh Kejari dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung semakin aktif dalam mengungkap dan menindak berbagai dugaan kasus korupsi.
“Kami mendorong Kejari di seluruh Lampung untuk lebih tegas dalam menindak praktik korupsi. Jangan ada tebang pilih, semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan.
“Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Panji menegaskan bahwa langkah Kejari Pringsewu ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.***