SAIBETIK- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial M (36) ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat digeledah, polisi menemukan:
✅ Satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.
✅ Satu alat hisap sabu (bong).
✅ Satu korek api gas.
Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah bungkus rokok yang disimpan oleh pelaku.
Keterangan Polisi
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Suheri, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung Barat.
“Kami terus bekerja untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Suheri.
M sendiri mengaku bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini ia masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Barat.
Imbauan Polisi ke Masyarakat
Polres Lampung Barat mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat dalam melawan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami,” tambah AKP Suheri.
Polisi berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba di wilayah Lampung Barat.***