SAIBETIK- Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang dikenal dengan sapaan “Bonyok” ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah buron selama kurang lebih satu tahun dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat usai dilaporkan oleh sejumlah korban,” ujar Rosali, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus meminjam kendaraan milik korban, kemudian menggadaikan atau menjualnya tanpa izin.
Salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada tersangka dengan alasan hendak menemui teman. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasus serupa juga dialami korban lain bernama Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, mobil Toyota Avanza milik korban yang sebelumnya digadaikan kepada pelaku justru kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa izin dengan nilai mencapai Rp30 juta.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat perbuatan pelaku,” jelas Rosali.
Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Banten.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi juga mengungkap, setidaknya terdapat tiga laporan polisi dengan modus serupa yang melibatkan tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***






