SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Negara Batin, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung pada Minggu (24/8/2025) sore. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal tersebut.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan, tim langsung menindaklanjuti informasi warga dan mendatangi lokasi. “Saat tiba di tempat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun sejumlah barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rudi, Senin (25/8/2025).
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas menemukan deretan sepeda motor terparkir di halaman depan rumah milik seorang warga yang dijadikan arena sabung ayam. Saat petugas memasuki halaman belakang, para pelaku panik dan kabur ke perkampungan sekitar.
Meski para pelaku melarikan diri, polisi berhasil mengamankan 13 barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua ekor ayam aduan (satu di antaranya mati karena kepanasan), serta dua sarung ayam yang biasa digunakan dalam pertarungan. Kapolsek menegaskan bahwa perjudian sabung ayam ini menggunakan sistem taruhan uang tunai dan lokasi dipilih karena relatif tersembunyi serta hanya bisa diakses melalui jalan sempit.
“Lokasi ini dipilih karena relatif tersembunyi dan hanya dapat diakses melalui jalan kecil, sehingga pelaku merasa aman untuk melakukan aksinya,” tambah AKP Rudi.
Kapolsek Katibung menekankan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Rudi.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Katibung dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan warga terhadap kinerja aparat penegak hukum di Lampung Selatan.***