SAIBETIK – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan pelaku berinisial RH (22), warga Desa Siloretno, Kecamatan Sidomulyo. RH diamankan usai menggelapkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi B 3499 CDR milik korban Argi Raya Pranata.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam motor dengan alasan akan menarik dana dan menjemput rekannya. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibat perbuatan RH, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp15 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses hukum.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor turut diamankan sebagai bukti dalam penyidikan. RH kini dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun penjara.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Candipuro.***