SAIBETIK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Enam tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang ditaksir bernilai Rp2,23 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan jajarannya di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Kami telah menangkap enam pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolresta.
Enam Pelaku dan Peran Mereka
Keenam pelaku yang ditangkap adalah:
- RF (34) → Kurir dan penampung narkoba
- AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) → Berperan sebagai pengedar
Diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Provinsi Jambi, yang dibawa ke Lampung menggunakan jalur darat dan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.
“RF mengaku mendapat upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas,” terang Kapolresta.
Barang Bukti yang Disita
✔ 2,2 kg sabu → Senilai Rp2,26 miliar
✔ 100 butir ekstasi → Senilai Rp35 juta
Berdasarkan perhitungan, jumlah narkoba yang berhasil disita ini dapat merusak lebih dari 110 ribu jiwa pengguna.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan:
✅ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✅ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda,” tegas Kapolresta.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.***