SAIBETIK – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil ditangkap, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah SH (19), BA (21), JA (21), dan J (17), yang semuanya merupakan warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil menangkap empat pelaku ini. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang cukup aktif di wilayah Lampung Selatan dan sekitarnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Sindikat Profesional dengan Modus Kunci T
Sindikat ini menggunakan kunci T dan obeng untuk merusak kunci kontak kendaraan yang menjadi target. Mereka biasa beroperasi pada malam hari dan mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, kantor, serta tempat umum tanpa pengamanan tambahan.
Salah satu korban, Nabila Ria Sari (25), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp 23 juta di depan kantor PT Mandala Multi Finance, Kalianda.
“Pelaku sudah memetakan lokasi-lokasi yang minim pengawasan dan dengan cepat mengeksekusi pencurian,” tambah Kapolres.
Pengejaran Berakhir dengan Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah Tim Sikat Rajabasa mencurigai dua pria yang mondar-mandir di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat akan ditangkap, salah satu tersangka mencoba kabur hingga menabrak kendaraan warga, yang akhirnya memudahkan polisi untuk menangkapnya.
Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan hingga ke Labuhan Maringgai, tempat tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ 6 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk Honda Beat, Honda Scoopy, Honda PCX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Honda Revo.
✔ Kunci T dan obeng, yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Keamanan
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di luar rumah atau tempat umum.
“Gunakan kunci tambahan atau parkir di tempat yang aman dan terawasi. Kami akan terus melakukan operasi guna memberantas jaringan curanmor di wilayah ini,” pungkasnya.
Polres Lampung Selatan memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron.***