SAIBETIK– Aksi penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui bernama RI (35), warga Kecamatan Ambarawa, berhasil ditangkap setelah hampir satu tahun buron.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan, terduga pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.
“Kasus ini bermula pada Selasa, 3 September 2024. Terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, RI menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, setelah membawa motor itu, ia tidak kembali,” jelas AKP Herman, Selasa (30/9/2025).
Menurut penyelidikan polisi, sepeda motor senilai sekitar Rp21 juta itu diduga dijual seharga Rp3 juta. Hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Hampir satu tahun pelarian, polisi akhirnya berhasil mengamankan RI di wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (29/9/2025). Selain kasus penggelapan motor milik Dini, ia juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.
“Penyelidikan masih berlangsung terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual. Terduga pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah AKP Herman.
Sementara itu, korban, Dini Asih Lestari, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras aparat kepolisian. Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan ke tangannya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada teman dekat atau kerabat, sekalipun terlihat aman.***