SAIBETIK– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster di Pesisir Barat. Kedua pelaku yang diamankan adalah Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief, menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam penjualan benih lobster hingga ke Vietnam. “Mereka kita amankan karena melakukan penjualan benih lobster ke luar negeri,” kata Donny.
Menurut Donny, kedua tersangka memperoleh benih lobster dari nelayan setempat dengan harga Rp15-20 ribu per ekor dan menjualnya kembali seharga Rp150 ribu per ekor. Benih lobster tersebut dikemas dalam styrofoam box dan dikirim ke pembeli di luar wilayah Lampung.
“Sedang kami dalami lebih lanjut mengenai jaringan dan operasi mereka,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir, meraup ratusan juta rupiah per hari. “Setiap hari mereka menjual sekitar 5.000 ekor benih lobster dengan harga Rp150 ribu per ekor. Jadi, omzet mereka mencapai ratusan juta rupiah per hari,” ungkap Donny.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7.500 benih lobster, dua styrofoam box, satu unit mesin aerator, plastik bening, dan 16 buah toples plastik. “Nilai total benih lobster yang diamankan mencapai Rp1,1 miliar. Benih lobster ini sudah kami lepasliarkan di pantai Pesisir Barat,” kata Donny.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir dalam UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menanggapi adanya banyak pengepul benih lobster di Pesisir Barat, Donny menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. “Benih lobster dilarang untuk penangkapan dan perdagangan. Kami akan menginvestigasi apakah mereka hanya menjual di luar negeri atau juga di wilayah sekitar,” jelasnya.
Kedepannya, Polda Lampung akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada nelayan mengenai larangan perdagangan benih lobster. “Kami akan memberikan edukasi agar nelayan tidak terkena sanksi hukum karena ketidaktahuan mereka,” pungkas Donny.****