SAIBETIK– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi penangkapan satu dari empat buronan kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan pada Desember 2023 lalu. Buronan berinisial A (30) tersebut berhasil dibekuk di wilayah Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa A ditangkap oleh jajaran Polres Aceh Utara. Polda Lampung kini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
“Benar, A sudah diamankan. Tim dari Polda Lampung sedang dipersiapkan untuk berangkat menjemputnya,” ujar Kombes Yuni pada Senin (28/4/2025).
Selain berkoordinasi dengan aparat di Aceh, Polda Lampung juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait langkah hukum selanjutnya, mengingat berkas perkara A sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya, A diringkus pada Sabtu malam (26/4/2025) di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Saat akan ditangkap, A sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan seorang anggota polisi tertembak di bagian pipi kiri.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu-sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.
Sebagai informasi, A merupakan bagian dari jaringan narkoba besar yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan 58 kilogram sabu. Pada Desember 2023, A bersama tiga tahanan lainnya melarikan diri dari ruang tahanan Polda Lampung dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji kecil.
Dengan penangkapan ini, aparat optimistis untuk menuntaskan seluruh proses hukum terhadap para buronan dan memperkuat pengawasan di tahanan agar insiden serupa tidak terulang.
“Polda Lampung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tandas Kombes Yuni.***