SAIBETIK – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan pemindahan 21 narapidana narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan pada Rabu, 4 Desember 2024. Pemindahan narapidana yang tergolong berisiko tinggi ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses pemindahan. “Kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan pemindahan 21 narapidana tersebut yang tergolong dalam kategori ‘high risk’,” ujar Umi, Kamis (5/12/2024).
Di antara 21 narapidana yang dipindahkan, terdapat nama AKP Andre Gustami, mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, yang dijatuhi hukuman mati setelah terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama.
“Benar, salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Andre Gustami, yang termasuk dalam daftar 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” ujar Umi menambahkan.
Pengamanan pemindahan ini melibatkan 13 personil, terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung. Proses ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana berisiko tinggi, terutama yang terkait dengan kejahatan narkotika, dengan menempatkan mereka di Lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat.
Dengan langkah ini, Polda Lampung turut berperan dalam menjaga keamanan dan mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia.***