• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Adpmet Tegaskan Perlindungan BUMD Pengelola Dana PI dari Ancaman Kriminalisasi

Melda by Melda
06/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Adpmet Tegaskan Perlindungan BUMD Pengelola Dana PI dari Ancaman Kriminalisasi

SAIBETIK – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, terutama dari potensi ancaman kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Adpmet, DR. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Andang Bakhtiar menyatakan dengan tegas, “Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyoroti persoalan kriminalisasi dalam pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD.” Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran adanya preseden buruk yang dapat mengancam daerah penghasil migas, dengan mencuatnya kasus yang menimpa PT LEB di Lampung.

Menurut Andang, upaya untuk menggiring pengelolaan dana PI ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi. “Dana PI ini bukan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara, melainkan keuntungan bisnis yang dikelola dalam skema business-to-business (B2B),” tegasnya.

BeritaTerkait

Di Hadapan Hakim, Heri Wardoyo Tegaskan Tidak Kendalikan Rekening Perusahaan

Hermawan Eriadi Ceritakan Duka Mendalam Kehilangan Ibu Saat Menjalani Proses Hukum

Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI

Dana PI 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dana ini berbasis pada kontrak kerja antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.

Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kemendagri, juga menegaskan hal serupa. “Dana PI berbeda dengan DBH migas. Dana PI bukan hasil penyertaan modal negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah,” ungkap Bambang.

Karena berbasis pada skema B2B, permasalahan dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Adpmet menilai bahwa upaya kriminalisasi ini berpotensi merugikan BUMD sekaligus menghambat upaya daerah dalam memaksimalkan manfaat ekonomi dari sektor migas.

Langkah Tegas Adpmet dalam Melindungi Kepentingan Daerah

Melalui Rakornas ini, Adpmet berkomitmen untuk mengadvokasi daerah penghasil migas dalam memastikan pengelolaan dana PI tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), DR. Andang Bakhtiar menegaskan bahwa Adpmet akan mengangkat isu ini secara organisasi guna melindungi kepentingan daerah.

“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghambat pengelolaan dana PI dengan dalih kriminalisasi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil migas,” tutupnya dengan penuh keyakinan.

Adpmet berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, sehingga BUMD dapat terus berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah dan memperkuat perekonomian daerah penghasil migas.***

Source: MELDA
Tags: Andang BakhtiarBahlil LahadaliaBUMDDana PIKriminalisasiPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cek Segera Penerima 4 Bansos Ini Agar Tidak Hangus

Next Post

Polda Lampung Amankan Pemindahan 21 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan

Next Post
Polda Lampung Amankan Pemindahan 21 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan

Polda Lampung Amankan Pemindahan 21 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan

Mulai 2025, Mobil Listrik, Konvensional, dan Hybrid Bebas PPN dan PPnBM

Mulai 2025, Mobil Listrik, Konvensional, dan Hybrid Bebas PPN dan PPnBM

Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Gugatan Pencalonan Aries Sandi ke MK

Tim Nanda-Antonius Pertimbangkan Gugatan Pencalonan Aries Sandi ke MK

Pj Bupati Tanggamus Beri Tali Asih untuk Dimas, Pelajar Kota Agung Penderita Kanker

Pj Bupati Tanggamus Beri Tali Asih untuk Dimas, Pelajar Kota Agung Penderita Kanker

Bawa Narkoba dan Sajam, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Bawa Narkoba dan Sajam, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved