SAIBETIK– Upaya hukum mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Meri Yosepa, untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (22/7/2025).
Putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal Wahyu yang memimpin sidang praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, Meri Yosepa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di RSUDBM.
“Kami Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim yang mencerminkan keberpihakan hukum terhadap kepentingan masyarakat,” ungkap Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin usai pembacaan putusan.
Kajari menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan cermat, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Adi Fakhruddin meminta dukungan dan doa dari masyarakat Tanggamus agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan tahun anggaran 2023 dapat segera dirampungkan dan ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.***