SAIBETIK – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah di Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) hingga Sabtu dini hari (9/8/2025), petugas mengamankan tiga orang: LIF (25) sebagai pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan penangkapan berawal dari TH yang kedapatan memiliki ponsel Android merek Infinix milik korban di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran.
Hasil pemeriksaan mengungkap TH membeli ponsel itu dari M, warga Pekon Sidodadi, seharga Rp500 ribu. Polisi kemudian menangkap M yang mengaku membelinya dari LIF dengan harga yang sama. LIF akhirnya diringkus di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu, dan mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari aksi pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu. Selain ponsel Infinix, LIF juga mengambil satu unit iPhone yang masih digunakan olehnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka. LIF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Puji, korban pencurian, mengaku kehilangan dua ponsel saat pulang dari masjid pada Senin pagi (28/7). “Kerugian sekitar Rp11 juta. Terima kasih kepada polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.***