SAIBETIK- Hari kedua sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), kembali bikin publik garuk-garuk kepala. Bukan karena perkembangan besar, tapi justru sebaliknya—apa yang sebenarnya disangkakan Kejaksaan Tinggi Lampung masih super misterius. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu (1/12) hanya menyisakan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian ini berlangsung singkat. Agendanya cuma penyerahan sebagian bukti dari pemohon maupun termohon. Sisanya dilanjutkan besok. Meski begitu, satu hal cukup mencolok: tidak ada penjelasan yang benar-benar menjawab inti persoalan, yaitu apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi maupun komisaris PT LEB.
Menurut kuasa hukum pemohon, Riki Martim, ketidakjelasan itu sudah berlangsung sejak sidang pertama. “Sudah dua hari sidang, tapi apa perbuatan melawan hukum klien kami masih tidak jelas. Masih misterius. Bahkan angka pasti kerugian negara pun tidak disebut,” ujar Riki.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Kejaksaan bersikukuh bahwa mereka tidak berkewajiban membeberkan rincian sangkaan pada tahap pra peradilan. Jaksa Rudi menyebut bahwa aturan tentang itu hanya ada dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan amar putusan. “Yang penting, surat penetapan tersangka menyebutkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Rinciannya nanti akan disampaikan di persidangan pokok perkara,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung ditepis Riki. Ia menegaskan bahwa putusan MK 21/PUU-XII/2014 menjelaskan dengan sangat jelas bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa. Tujuannya agar calon tersangka mengetahui dugaan, dapat memberikan klarifikasi, dan prinsip *due process of law* tetap terjaga.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan bertentangan dengan prinsip konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Dengan cara ini, bagaimana klien kami bisa tahu apa yang disangkakan?” kata Riki.
Kritik lainnya adalah soal alat bukti. Dalam jawaban tertulis setebal 16 halaman, Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat. Tetapi tidak satu pun menjelaskan hubungan alat bukti itu dengan perbuatan spesifik yang dilakukan pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan perbuatan pidana klien kami,” tegas Riki.
Ia juga mengutip Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa alat bukti harus langsung berkorelasi dengan tindakan yang disangkakan. Tanpa itu, proses penetapan tersangka rentan dianggap cacat hukum.
Poin yang tak kalah penting adalah soal kerugian negara. Hingga hari kedua sidang, Jaksa belum menyebut berapa jumlah kerugian negara yang dituduhkan. Bahkan hasil audit BPKP—yang biasanya jadi dasar perhitungan kerugian negara—tidak pernah ditampilkan.
“UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, bukan potensi, dan harus merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum,” jelas Riki.
Namun dalam kasus ini, unsur tersebut justru tidak disampaikan sama sekali.
Sidang akan berlanjut besok. Publik menanti apakah Kejaksaan akhirnya akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada direksi dan komisaris PT LEB, atau apakah misteri ini akan terus menggantung.
Sementara itu, warganet sudah ramai membicarakan kasus ini. Dari spekulasi hukum sampai teori konspirasi, semuanya berseliweran di media sosial. Yang jelas, publik menuntut transparansi: kalau ada perbuatan melawan hukum, tunjukkan. Jika tidak ada, hentikan kriminalisasi dan klarifikasi sejelas mungkin.
Sidang besok diprediksi akan lebih panas. Mari kita tunggu—apakah misteri ini akan terkuak, atau justru makin membingungkan?***










