SAIBETIK – Seorang pria berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, diringkus warga setelah ketahuan mencuri kabel listrik PLN di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengatakan, EG ditangkap setelah aksinya mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium mencurigakan warga. Pelaku yang mengaku sebagai petugas PLN kemudian dikonfirmasi ke pihak PLN asli, hingga akhirnya terbongkar bahwa ia bukan pegawai resmi.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi serupa. Ia memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan karyawan vendor PLN untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Herman, Jumat (7/3/2025).
Pihak PLN menyebutkan bahwa modus pencurian ini sudah 13 kali terjadi di Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Banyak korban tidak menyadari aksi tersebut karena listrik tetap menyala meski kabel tembaga telah diganti.
Kini, EG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwenang.***