LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 500 warga binaan permasyarakatakan (WBP) kasus tindak pidana narkotika mengikuti rehabilitasi sosial.
Kegiatan berupa theraphy comunity (TC) dijalani WBP Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung selama 6 bulan, dari Januari sampai Juni 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Kunrat Kasmiri Amd.I.P., S.Sos., MAP mengungkapkan kegiatan rehabilitasi merupakan program Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang merupakan salah satu dari program pembinaan.
“Kita implementasikan kegiatan itu karena memang terkait juga dengan anggaran. Kegiatan ini dalam rangka program pembinaan narapidana dan salah satunya itu program rehab,” ungkapnya dalam acara Penutupan Rehabilitasi Tahun 2020 dan Pembukaan Rehabilitasi Tahun 2021 di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bermitra dengan panti rehabilitasi Wisma Antaraksis. Dengan harapan dapat berjalan maksimal.
“Dengan menggandeng Wisma Antaraksis dengan konselor adiksinya diharapkan kegiatan ini bisa berhasil dengan baik, dan warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung tidak lagi menggunakan narkoba dan berguna untuk agama, nusa dan bangsa,” tuturnya.
Sementara, Kepala Wisma Antaraksis Abdul Aziz mengapresiasi kegiatan rehabilitasi bagi Wbp, dan berterimakasih telah diberikan kepercayaan sebagai mitra dalam program ini.
“Kami mengapresiasi yang luar biasa kepada Lapas Narkotika Bandar Lampung karena telah mempercayakan kepada kami. Kami ini bermitra ini sudah lama sejak 2020 kami juga sudah mengerjakan, dan mempersiapkan konselor-konselor adiksi,” ujar Aziz.
Pihak Wisma Antaraksis hendak mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan dari tahun sebelumnya. “ Pada tahun 2021 ini konselor adiksi malah ditambah, karena pasti ada kekurangan dan evaluasi di tahun lalu dan kami akan perbaiki. Kita juga melibatkan pembimbing spiritual islam yang nanti akan terlibat di program rehabilitasi sosial tahun 2021 ini,” pungkasnya.
Kegiatan rehabilitasi socialyang diikuti oleh 500 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung ini akan dibagi dalam dua semester, Adapun semester pertama diikuti oleh 250 WBP dan semester kedua berjumlah 250 orang WBP.(rls/SAI03)