SAIBETIK- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana tersebut bernilai total USD 17.286.000 atau sekitar Rp260 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Lampung menyita dana sebesar USD 1.483.497,78 dari rekening H.E., Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyitaan dilakukan sebagai langkah untuk meminimalkan kerugian negara, menyusul temuan indikasi penghapusan laporan keuangan oleh PT LEB.
Langkah Penyidikan
Penyitaan dana ini menjadi bagian dari langkah penyidikan guna menelusuri penggunaan dana PI yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi. “Para saksi berasal dari PT Lampung Energi Berjaya, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Ricky, Senin (9/12/2024).
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini. “Kami terus menggali fakta agar dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab,” lanjut Ricky.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang seharusnya menjadi bagian kontribusi pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja WK OSES. Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk adanya indikasi penghapusan dan manipulasi laporan keuangan oleh pihak PT LEB.
Dengan nilai kerugian negara yang begitu besar, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Langkah penyitaan dan pemblokiran aset merupakan upaya awal untuk menyelamatkan potensi kerugian lebih lanjut.***