SAIBETIK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 tahun 2025 dengan menggelar acara syukuran di Aula Kejari setempat, Selasa (22 Juli 2025). Kegiatan tersebut menjadi momen penting untuk refleksi kinerja, memperkuat semangat pengabdian, sekaligus menjalin kedekatan dengan masyarakat.
Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Kejari Tanggamus beserta para istri pegawai, dalam suasana kekeluargaan yang hangat. Kepala Kejari Tanggamus, Adi Pahruddin, dalam sambutannya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.
“Kita harus senantiasa mawas diri agar setiap program kerja tidak terabaikan. Apresiasi saya sampaikan kepada Kasi Datun dan Kasi Intel yang telah menunjukkan kiprah nyata, dikenal masyarakat, dan aktif dalam kegiatan Adhyaksa,” ujar Adi.
Tak hanya berbicara soal kinerja, Adi juga menyinggung inisiatif pemanfaatan lahan produktif oleh Kejari Tanggamus. Saat ini, pihaknya telah mengelola 13 hektar lahan untuk penanaman jagung. Ke depan, targetnya adalah satu hektar di setiap pekon di 20 kecamatan se-Tanggamus.
Dalam aspek penegakan hukum, Adi menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan humanis. “Penegakan hukum harus seperti belati: tajam di atas, tetapi tetap humanis di bawah. Kita bergerak agresif namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan, Kejari Tanggamus juga akan melaksanakan anjangsana kepada para purnaja (purnawirawan kejaksaan) dan menggelar bakti sosial bagi kaum dhuafa. Meski dilakukan secara sederhana, kegiatan ini diharapkan meninggalkan kesan mendalam di hati masyarakat.
Puncak acara ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng yang secara simbolis diberikan kepada pegawai termuda dan tertua di lingkungan Kejari Tanggamus. Tradisi ini menjadi wujud penghargaan atas dedikasi lintas generasi dalam tubuh Adhyaksa.
Dengan semangat Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Tanggamus berkomitmen untuk terus hadir sebagai penegak hukum yang bersih, profesional, dan peduli terhadap masyarakat.***