SAIBETIK – Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki Narkotika Jenis Sabu. Tersangka AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung, dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan dalam sebuah operasi pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di desa Sinar Pasemah.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan oleh Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro. Mereka mendapat informasi bahwa rumah kosong tersebut sering digunakan untuk transaksi barang haram, termasuk narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan memiliki senjata tajam.
Sajam tersebut berada pada pinggang tersangka saat dilakukan penggeledahan, ujar Kapolsek.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, perangkat alat hisap (BONG), korek api, dan pirek.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***