SAIBETIK— Komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menuntaskan dugaan korupsi dana hibah LPTQ kembali dibuktikan. Pada 16 April 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta, dari salah satu saksi yang berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan dana dilakukan langsung kepada jaksa penyidik dan kemudian dititipkan pada rekening khusus milik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian yang terus dilakukan sejak penyelidikan kasus dimulai. Hingga kini, total pengembalian kerugian keuangan negara telah mencapai Rp494.974.684,- dari total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp584.464.163,-.
“Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima pengembalian dana dari beberapa pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hibah ini. Proses ini bagian dari komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara secara menyeluruh,” jelas Kadek.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan penegakan hukum yang tegas.***