SAIBETIK- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung melayangkan kritik keras terhadap dugaan praktik belanja manipulatif di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan tersebut mengemuka setelah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang tahun anggaran 2024. Total anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) yang tercatat sebesar Rp1,18 miliar, namun hanya terealisasi Rp1,03 miliar. Parahnya, meskipun dalam dokumen disebutkan dilakukan melalui sistem e-katalog, barang-barang tersebut justru dibeli di luar sistem yang resmi ditetapkan pemerintah.
Sekretaris GN-PK Provinsi Lampung, Dedi Susanto, menyayangkan praktik semacam ini yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Ini menjadi preseden buruk. Kalau katanya lewat e-katalog, kok barangnya ternyata dibeli di luar? Jelas-jelas harus ditelusuri lebih dalam,” ujar Dedi tegas.
GN-PK memastikan akan membentuk tim investigasi internal untuk mengkaji lebih jauh dugaan mark up dan gratifikasi yang muncul dari pola belanja tersebut. Mereka juga berkomitmen membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan ini kepada APH agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut data BPK, potensi kerugian negara dari praktik ini mencapai lebih dari Rp224 juta. Selain merugikan negara, praktik semacam ini juga berdampak pada tidak optimalnya dukungan terhadap program-program strategis yang seharusnya ditopang oleh belanja ATK dan bahan cetak.***