• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana LPTQ

Melda by Melda
02/12/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Dua Pejabat Pemkab Pringsewu Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana LPTQ

SAIBETIK— Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (2/12/2024). Kedua pejabat tersebut, yang berinisial R (Sekretaris LPTQ 2020-2025) dan TP (Bendahara LPTQ 2020-2025), diduga terlibat kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi A., menjelaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda. “TP ditahan di Lapas Kotaagung, sementara R di Lapas Bandarlampung,” ujarnya.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

BeritaTerkait

Pemkab Pringsewu Distribusikan Bantuan Pangan bagi Warga Pekon Rejosari

Bantuan Pangan 2026 Disalurkan, Warga Pekon Wonodadi Sambut Antusias

Bagus mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka melibatkan markup anggaran dan kegiatan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp584 juta dari total dana hibah sebesar Rp3,285 miliar.

“Penahanan di lokasi terpisah bertujuan menjaga kualitas keterangan saksi dan mencegah potensi pengaruh terhadap kesaksian,” tambah Bagus.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Kejaksaan Nomor 01/L8.20/Fd.2/12/2024 dan 02/L8.20/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Pringsewu.***

Source: MELDA
Tags: Dana LPTQDitahan atas Dugaan KorupsiDua PejabatPemkab Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Amankan Rapat Pleno KPUD Pilkada 2024 dengan Pengamanan Ketat

Next Post

Pilkada Lampung Selatan 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bupati Apresiasi Semua Pihak

Next Post
Pilkada Lampung Selatan 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bupati Apresiasi Semua Pihak

Pilkada Lampung Selatan 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bupati Apresiasi Semua Pihak

Kasus Penipuan Proyek Rp345 Juta di Bandar Lampung Belum Temui Titik Terang

Kasus Penipuan Proyek Rp345 Juta di Bandar Lampung Belum Temui Titik Terang

Kapolres Lampung Selatan Hadiri Rapat Pleno Pilkada, Ajak Jaga Kondusivitas

Kapolres Lampung Selatan Hadiri Rapat Pleno Pilkada, Ajak Jaga Kondusivitas

Proses Naturalisasi Ole Romeny Semakin Dekat, Debut Mungkin Terjadi Saat Timnas Indonesia Hadapi Australia

Proses Naturalisasi Ole Romeny Semakin Dekat, Debut Mungkin Terjadi Saat Timnas Indonesia Hadapi Australia

Dinas Kominfo Lampung Utara Dukung Peluncuran CSIRT Gabungan di Provinsi Lampung

Dinas Kominfo Lampung Utara Dukung Peluncuran CSIRT Gabungan di Provinsi Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Majalah Pendidikan Narasi Diserbu Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung

Majalah Pendidikan Narasi Diserbu Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung

26/05/2026
Setelah Viral dan Jadi Sorotan, Mbah Mujiran Akhirnya Bisa Pulang

Setelah Viral dan Jadi Sorotan, Mbah Mujiran Akhirnya Bisa Pulang

26/05/2026
Proyek Revitalisasi Sekolah Rp3 Miliar di Lamsel Diduga Bermasalah

Proyek Revitalisasi Sekolah Rp3 Miliar di Lamsel Diduga Bermasalah

26/05/2026
Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

26/05/2026
Kerja Sama Pemkab Pringsewu dan AM Farm Diperpanjang, Fokus Pengawasan RPH

Kerja Sama Pemkab Pringsewu dan AM Farm Diperpanjang, Fokus Pengawasan RPH

26/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved