SAIBETIK— Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (2/12/2024). Kedua pejabat tersebut, yang berinisial R (Sekretaris LPTQ 2020-2025) dan TP (Bendahara LPTQ 2020-2025), diduga terlibat kasus korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi A., menjelaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda. “TP ditahan di Lapas Kotaagung, sementara R di Lapas Bandarlampung,” ujarnya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Bagus mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka melibatkan markup anggaran dan kegiatan fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp584 juta dari total dana hibah sebesar Rp3,285 miliar.
“Penahanan di lokasi terpisah bertujuan menjaga kualitas keterangan saksi dan mencegah potensi pengaruh terhadap kesaksian,” tambah Bagus.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Kejaksaan Nomor 01/L8.20/Fd.2/12/2024 dan 02/L8.20/Fd.2/12/2024 yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kegiatan keagamaan di Pringsewu.***