• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Januari 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Drama Sidang PT LEB: PH M. Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

Melda by Melda
02/12/2025
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

SAIBETIK— Sidang kedua permohonan pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memunculkan pertanyaan besar soal motif Kejati Lampung dalam penetapan tersangka. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, Senin (1/12/2025), menghadirkan panasnya argumen dari penasihat hukum pemohon, Riki Martim.

Dalam keterangan resmi, Riki menyatakan bahwa jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. “Tidak ada dijelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, juga bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” ungkapnya. Menurut Riki, hal ini membuat penetapan tersangka menjadi ambigu dan sulit dipahami secara hukum.

Lebih jauh, Riki menegaskan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Sayangnya, Kejati Lampung hanya menyebutkan keberadaan saksi, ahli, dan surat-surat, tanpa menegaskan apa perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi. “Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tetap tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan hubungan langsung dengan perbuatan tersangka,” jelas Riki, menambahkan referensi Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menekankan korelasi alat bukti dengan perbuatan tersangka.

BeritaTerkait

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

Satu hal yang menjadi sorotan khusus adalah kerugian negara. Riki menekankan, jaksa sama sekali tidak menyebut jumlah kerugian negara secara jelas dan tidak menyertakan hasil audit BPKP. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi. “Semestinya Kejaksaan bisa menjelaskan bagaimana perbuatan pemohon merugikan negara, agar kasus ini transparan dan sesuai prinsip due process of law,” tambah Riki.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat. Ia menekankan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” kata Rudi. Namun, penjelasannya dinilai masih minim detail mengenai hubungan perbuatan dan kerugian negara.

Sidang pra peradilan ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih rinci, termasuk kehadiran saksi ahli dan dokumen pendukung. Public dan kalangan media pun menantikan apakah Kejati Lampung akan menghadirkan bukti kuat yang bisa menghubungkan dugaan korupsi dengan kerugian negara yang nyata, sehingga membuka jawaban atas pertanyaan panjang mengenai motif penetapan tersangka.

Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama terkait peran alat bukti, saksi, dan audit resmi. Publik dan para pihak terkait berharap agar sidang mendatang bisa menjawab semua pertanyaan yang selama ini mengambang, sehingga memberi kejelasan hukum bagi semua pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Curhat Penjaga Gudang Jadi Pencuri! Polsek Natar Bongkar Kasus Curat di Hajimena

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi: Ada Apa di Balik Langkah Kejati Lampung?

Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi: Ada Apa di Balik Langkah Kejati Lampung?

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi: Ada Apa di Balik Langkah Kejati Lampung?

Misteri “Perbuatan Melawan Hukum” PT LEB: Sidang Pra Peradilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Misteri “Perbuatan Melawan Hukum” PT LEB: Sidang Pra Peradilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Unjuk Kreativitas dan Cinta Budaya Lokal

Relawan Watala Lampung Galang Donasi Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Ini Bikin Salut Netizen

Relawan Watala Lampung Galang Donasi Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Ini Bikin Salut Netizen

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

HUBUNGAN TERLARANG? Pelaku Tikam Mantan Saingan Sampai Tewas di Rajabasa, Cuma karena Dendam Ini!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Isu Monopoli Proyek dan Etika Pejabat Bayangi Tata Kelola Pemerintahan Palembang

Isu Monopoli Proyek dan Etika Pejabat Bayangi Tata Kelola Pemerintahan Palembang

16/01/2026
SAE Lapas Kalianda Panen Ikan dan Sayuran, Wujud Pembinaan Produktif Warga Binaan

SAE Lapas Kalianda Panen Ikan dan Sayuran, Wujud Pembinaan Produktif Warga Binaan

16/01/2026
Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

15/01/2026
Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

15/01/2026
Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

15/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved