SAIBETIK— Sidang kedua permohonan pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memunculkan pertanyaan besar soal motif Kejati Lampung dalam penetapan tersangka. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, Senin (1/12/2025), menghadirkan panasnya argumen dari penasihat hukum pemohon, Riki Martim.
Dalam keterangan resmi, Riki menyatakan bahwa jawaban Kejati Lampung sepanjang 16 halaman tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. “Tidak ada dijelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, juga bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” ungkapnya. Menurut Riki, hal ini membuat penetapan tersangka menjadi ambigu dan sulit dipahami secara hukum.
Lebih jauh, Riki menegaskan bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus memuat perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Sayangnya, Kejati Lampung hanya menyebutkan keberadaan saksi, ahli, dan surat-surat, tanpa menegaskan apa perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi. “Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tetap tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan hubungan langsung dengan perbuatan tersangka,” jelas Riki, menambahkan referensi Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menekankan korelasi alat bukti dengan perbuatan tersangka.
Satu hal yang menjadi sorotan khusus adalah kerugian negara. Riki menekankan, jaksa sama sekali tidak menyebut jumlah kerugian negara secara jelas dan tidak menyertakan hasil audit BPKP. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi. “Semestinya Kejaksaan bisa menjelaskan bagaimana perbuatan pemohon merugikan negara, agar kasus ini transparan dan sesuai prinsip due process of law,” tambah Riki.
Menanggapi pernyataan penasihat hukum, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat. Ia menekankan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” kata Rudi. Namun, penjelasannya dinilai masih minim detail mengenai hubungan perbuatan dan kerugian negara.
Sidang pra peradilan ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih rinci, termasuk kehadiran saksi ahli dan dokumen pendukung. Public dan kalangan media pun menantikan apakah Kejati Lampung akan menghadirkan bukti kuat yang bisa menghubungkan dugaan korupsi dengan kerugian negara yang nyata, sehingga membuka jawaban atas pertanyaan panjang mengenai motif penetapan tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama terkait peran alat bukti, saksi, dan audit resmi. Publik dan para pihak terkait berharap agar sidang mendatang bisa menjawab semua pertanyaan yang selama ini mengambang, sehingga memberi kejelasan hukum bagi semua pihak.***










