SAIBETIK- Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT LEB terus memanas dan jadi perbincangan di kalangan publik maupun media sosial. Tersangka utama, M. Hermawan Eriadi, dikabarkan bakal memanaskan jalannya sidang pra peradilan dengan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia. Sidang ini dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kabar ini datang langsung dari kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, pasca-sidang kedua yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025. “Nanti untuk persidangan hari Rabu akan mendengarkan keterangan ahli. Kita akan datangkan ahli dari Universitas Indonesia,” ujar Riki Martim, memberikan sedikit bocoran tentang strategi pembelaan kliennya.
Namun, detail nama dan latar belakang keilmuan para saksi ahli masih dirahasiakan. Riki menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas saksi selama proses persidangan berlangsung. “Kalau untuk publish nama, nanti saja ya setelah persidangan, untuk menjaga saksi ahlinya juga,” tambahnya.
Agenda sidang pra peradilan kali ini cukup krusial. Sidang kedua yang digelar Senin lalu fokus pada pembuktian dari pemohon dan termohon. Banyak pihak memantau jalannya sidang karena langkah hukum ini bisa menentukan arah kasus PT LEB selanjutnya. Kehadiran saksi ahli dari bidang keuangan dan hukum pidana diharapkan bisa memberikan perspektif baru yang kuat, baik dari sisi akuntansi maupun aspek hukum, untuk mendukung posisi Hermawan Eriadi.
Publik dan netizen kini penasaran apakah saksi ahli dari UI ini bakal mengubah jalannya sidang atau bahkan memengaruhi keputusan hakim. Apalagi kasus dugaan tipikor PT LEB ini sudah menyita perhatian karena terkait dengan dana besar dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Selain itu, strategi menghadirkan saksi ahli juga dipandang sebagai langkah Hermawan untuk memperkuat pembelaan dan menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menghadapi tudingan. Banyak pengamat hukum menilai, keberadaan saksi ahli dari kampus bergengsi seperti UI bisa memberi bobot ilmiah yang signifikan pada argumen hukum yang disampaikan.
Sidang pra peradilan ini pun menjadi sorotan media dan masyarakat Lampung. Netizen ramai berspekulasi di Twitter dan TikTok, dari strategi hukum Hermawan sampai kemungkinan efek ke putusan akhir kasus. Semua mata kini tertuju pada Rabu mendatang, ketika saksi ahli tampil dan publik bakal tahu seberapa kuat klaim pembelaan tersangka.
Kasus PT LEB jelas bukan sekadar persidangan biasa, tapi juga jadi studi kasus menarik tentang bagaimana hukum, strategi pembelaan, dan publik saling bertemu di panggung hukum yang panas ini.***








