• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 1, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

Melda by Melda
10/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

SAIBETIK- Persidangan perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlangsung dinamis, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, melontarkan pertanyaan yang menyorot langsung batasan usaha perusahaan daerah di sektor minyak dan gas (migas).

“Apakah benar PT LEB tidak boleh melakukan kegiatan lain selain usaha di bidangnya, dalam hal ini wilayah kerja (WK) OSES Migas?” tanya Hermawan di hadapan saksi ahli.

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp125 Juta, Mantan Direktur Venos Terancam Proses Hukum

Kasus PT LEB Masih Bergulir, Agenda Sidang Kamis Diduga Ditunda

Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa PT LEB sebagai pemegang participating interest tidak diperbolehkan menjalankan usaha di luar sektor migas.

“Tidak boleh melakukan usaha selain migas. Pemegang PI itu seluruh hak dan kewajiban kontraktor melekat dengannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh saksi lainnya, Antonius Widi Atmoko, yang merupakan karyawan BUMD.

Namun, Antonius menambahkan bahwa praktik di daerah lain menunjukkan adanya peran induk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di luar sektor migas.

“Kalau melakukan usaha di luar migas itu tidak boleh, tapi di daerah lain biasanya induk perusahaannya yang menjalankan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Didik menjelaskan bahwa kemampuan BUMD dalam mengelola sektor migas secara mandiri masih terbatas, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali menerima PI 10 persen.

“Kalau langsung disuruh jalan, BUMD itu belum tentu mampu. Kita tidak bisa menyamakan dengan Pertamina sebagai kontraktor yang sudah berpengalaman,” katanya.

Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan PI 10 persen oleh badan usaha milik daerah.

Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, sekaligus memberikan gambaran mengenai kapasitas dan batasan BUMD dalam mengelola sektor strategis seperti migas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDhermawan eriadihukum LampungKejati LampungMigasPI 10 PersenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Infrastruktur Way Kanan Digenjot, Ruas Kasui–Air Ringkih Diperbaiki

Next Post

Pulang dengan Luka, Korban Calo Kapal Ikan Ungkap Pengalaman Pahit

Next Post
Pulang dengan Luka, Korban Calo Kapal Ikan Ungkap Pengalaman Pahit

Pulang dengan Luka, Korban Calo Kapal Ikan Ungkap Pengalaman Pahit

Mulai April 2026, ASN Lampung Selatan WFH Setiap Jumat

Mulai April 2026, ASN Lampung Selatan WFH Setiap Jumat

Fitri Angraini Bangga, Kemah Sastra 2026 Diminati Puluhan Peserta

Fitri Angraini Bangga, Kemah Sastra 2026 Diminati Puluhan Peserta

Penutupan Tambang Ilegal Diapresiasi, GMNI Minta Diperluas

Penutupan Tambang Ilegal Diapresiasi, GMNI Minta Diperluas

Reses DPRD Lampung Selatan, Infrastruktur Jadi Aspirasi Utama Warga

Reses DPRD Lampung Selatan, Infrastruktur Jadi Aspirasi Utama Warga

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wabup Antonius Siap di Garda Terdepan, Nelayan Tunggu Langkah Nyata

Wabup Antonius Siap di Garda Terdepan, Nelayan Tunggu Langkah Nyata

31/05/2026
Komisi IV Pertanyakan SMA Siger, Kadisdikbud: Saya Masih Pelajari

Komisi IV Pertanyakan SMA Siger, Kadisdikbud: Saya Masih Pelajari

31/05/2026
Inflasi Lampung Naik 0,77 Persen, Pemprov Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Iduladha

Inflasi Lampung Naik 0,77 Persen, Pemprov Fokus Jaga Stabilitas Harga Jelang Iduladha

31/05/2026
Pemprov Lampung Gaspol Digitalisasi, Ribuan ASN Belajar AI Bareng Microsoft

Pemprov Lampung Gaspol Digitalisasi, Ribuan ASN Belajar AI Bareng Microsoft

31/05/2026
Polemik Dana Hibah SMA Siger Kembali Mencuat Usai Pemkot Raih WTP

Polemik Dana Hibah SMA Siger Kembali Mencuat Usai Pemkot Raih WTP

31/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved