SAIBETIK– Seorang buruh berinisial S (25) ditangkap oleh Polsek Kalianda setelah nekat mencuri handphone usai dipecat dari tempat kerjanya di mess PT Bumi Lampung Persada, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh S terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. “Lokasi kejadian berada di mess PT Bumi Lampung Persada,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sulyadi menceritakan bahwa pelaku berhasil memasuki mess tersebut dan mencuri barang berharga milik seorang karyawan bernama Wawan (34). “Pelaku mengambil satu handphone merek Infinix warna hitam, dua tas berisi pakaian, dompet yang berisi STNK motor Honda Beat, satu kartu ATM Bank BRI, satu kartu BPJS, satu SIM A, satu SIM C, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” sambungnya.
Setelah menyadari menjadi korban pencurian, Wawan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda untuk ditindaklanjuti. “Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap S tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Canti.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pernah bekerja di PT Bumi Lampung Persada sebelum dipecat oleh perusahaan,” ungkap Kapolsek. Menurut S, tindakan pencurian itu dipicu oleh kekecewaannya setelah dipecat dan ditolak saat meminta uang kepada mandor.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Infinix warna hitam milik korban. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosional dan konsekuensi dari tindakan kriminal yang diambil dalam keadaan terdesak.***