SAIBETIK– Pelarian seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir. Berkat kegigihan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, berhasil diringkus di persembunyiannya di Jakarta pada Selasa malam (20/5/2025).
“Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (22/5/2025).
Menurut AKP Johannes, perbuatan bejat FA dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024, tak hanya di rumah pelaku, tapi juga di sebuah kos di Pringsewu Timur. Kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga anaknya tak pulang semalaman. Setelah didesak, AM mengaku berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya itu.
Tak terima, sang ibu segera melapor ke polisi. Mengetahui dilaporkan, FA kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta Barat.
“Pelarian pelaku terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dibantu keluarga korban, berhasil melacak keberadaan dan menangkapnya saat sedang berjualan,” kata Johannes.
Kini, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***