• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buron Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bekasi Usai Kabur dari Pringsewu

Melda by Melda
25/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buron Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bekasi Usai Kabur dari Pringsewu

SAIBETIK– Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap RY (25), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang sempat kabur ke wilayah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025 di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

RY, warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, masuk dalam daftar buronan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak perempuan berinisial SAP (15). Laporan polisi dengan nomor LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025 menjadi dasar dari penyelidikan dan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada September 2024 di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, dan dilakukan sebanyak tiga kali oleh tersangka.

BeritaTerkait

Nyalip di Tikungan Berujung Maut, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Agnes Wulandari Digelar, Polisi Bongkar Detik-detik Tragis Penusukan

“Begitu tahu dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Bekasi dan bekerja sebagai karyawan rumah makan. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Johannes kepada awak media pada Jumat, 25 Juli 2025.

Meskipun pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tergolong tindak pidana karena melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.

RY kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BuronTertangkapHukumTegasPencabulanAnakPerlindunganAnakPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Danone-AQUA Bahas Rencana Distribusi Lewat Dermaga Batu Balai, Wabup Tanggamus Dukung Penguatan Peran Industri

Next Post

Gema Puan Desak Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Next Post
Gema Puan Desak Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Gema Puan Desak Prabowo Reshuffle Menaker Yassierli: Dinilai Gagal Tangani PHK Massal

Hari Puisi Indonesia Dirayakan Besok di TIM, Menbud Fadli Zon Dijadwalkan Hadir

Hari Puisi Indonesia Dirayakan Besok di TIM, Menbud Fadli Zon Dijadwalkan Hadir

Desa Hanura Raih Terbaik 1 Provinsi Lampung dalam Kategori Rumah DataKu Digital

Desa Hanura Raih Terbaik 1 Provinsi Lampung dalam Kategori Rumah DataKu Digital

Dukung Swasembada Nasional, Lanal Lampung Tanam Kedelai di Lahan Ketahanan Pangan

Dukung Swasembada Nasional, Lanal Lampung Tanam Kedelai di Lahan Ketahanan Pangan

Menuju WBK, Rutan Ambon Dapat Dukungan Langsung dari Irwil IV dan Kakanwil Ditjenpas

Menuju WBK, Rutan Ambon Dapat Dukungan Langsung dari Irwil IV dan Kakanwil Ditjenpas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Panen Raya di Desa Tanjung Sari, Erma Yusneli Ajak Perkuat Sinergi Demi Ketahanan Pangan Lampung Selatan

Panen Raya di Desa Tanjung Sari, Erma Yusneli Ajak Perkuat Sinergi Demi Ketahanan Pangan Lampung Selatan

02/08/2026
Dodi Herlan Menang di Muscam, Siap Nahkodai Partai Golkar Kecamatan Gadingrejo

Dodi Herlan Menang di Muscam, Siap Nahkodai Partai Golkar Kecamatan Gadingrejo

02/08/2026
Nekat Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera, Pelaku Dibekuk Tim URC Polsek Katibung

Nekat Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera, Pelaku Dibekuk Tim URC Polsek Katibung

02/08/2026
Analisis Taktik: Mengapa Formasi 2-4-1 Cocok untuk Permainan Mini Soccer?

Analisis Taktik: Mengapa Formasi 2-4-1 Cocok untuk Permainan Mini Soccer?

02/08/2026
Warga Bayar Pajak, Jalan Masih Rusak? Editorial Pertanyakan Prioritas Pembangunan Way Kanan

Warga Bayar Pajak, Jalan Masih Rusak? Editorial Pertanyakan Prioritas Pembangunan Way Kanan

02/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved