SAIBETIK – Seorang pemuda berinisial S (30), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Tinggi, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri dua unit HP dan uang tunai milik tetangganya.
Kejadian ini terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam pondok korban dan mengambil barang berharga tanpa izin. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp5.560.000.
Pelaku Ditangkap Saat Bekerja
Setelah menerima laporan, Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Somil Kayu, Desa Ogan Lima.
“Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Minggu (9/3/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit HP hasil curian sebagai barang bukti.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat berujung hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan selalu melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Budiarto.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya serta meningkatkan kesadaran warga untuk lebih menjaga keamanan lingkungan.***