• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Berawal dari Kenalan di Media Sosial, FD Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Melda by Melda
24/08/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Berawal dari Kenalan di Media Sosial, FD Kini Terancam 12 Tahun Penjara

SAIBETIK- Kasus temuan seorang pria dan pelajar perempuan berusia 16 tahun di dalam satu kamar kos di Pringsewu memasuki babak baru.

Polisi kini menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

FD sebelumnya ditemukan petugas berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos serta tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari.

BeritaTerkait

Polres Pringsewu Sisir Kos dan Tempat Hiburan, Tiga Orang Diamankan

Warga Rela Kehilangan Lahan, Tanggul Pembatas Jadi Harapan Akhiri Konflik Gajah

Saat itu, polisi masih mendalami hubungan keduanya serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana terhadap remaja tersebut.

Kini, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum FD berubah menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Dari hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban kemudian dibawa FD ke sebuah rumah kos.

Di tempat tersebut, polisi menduga terjadi tindak pidana terhadap korban. Keberadaan keduanya kemudian diketahui saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari.

Petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FD disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.***(Wid)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AKBP Dadi Perdana PutraBerita LampungHukum PringsewuIptu RosaliKasus PringsewuPelajar 16 TahunPerlindungan AnakPolres PringsewuRazia Kos PringsewuSatreskrim Polres PringsewuTindak Pidana AnakUnit PPA Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pilkakon Sukamulya 2026, Empat Nama Resmi Ambil Formulir Pendaftaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Berawal dari Kenalan di Media Sosial, FD Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Berawal dari Kenalan di Media Sosial, FD Kini Terancam 12 Tahun Penjara

24/08/2026
Pilkakon Sukamulya 2026, Empat Nama Resmi Ambil Formulir Pendaftaran

Pilkakon Sukamulya 2026, Empat Nama Resmi Ambil Formulir Pendaftaran

24/08/2026
Bantuan Pangan Tahap II Disalurkan, Puluhan Ribu Warga Pringsewu Terima Beras

Bantuan Pangan Tahap II Disalurkan, Puluhan Ribu Warga Pringsewu Terima Beras

24/08/2026
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lamsel Tingkatkan Patroli Bersama TNI dan Linmas

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Lamsel Tingkatkan Patroli Bersama TNI dan Linmas

24/08/2026
Batin Wulan Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Kreativitas Fashion Muslim Jadi Sorotan

Batin Wulan Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Kreativitas Fashion Muslim Jadi Sorotan

23/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved