• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

42,8 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

Melda by Melda
05/09/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
42,8 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

SAIBETIK- Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

BeritaTerkait

Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

Rahmad Mirzani Djausal Buka Diklat Laskar Gerindra Lampung, Kader Diminta Serius Ikuti Pembekalan

Deddy mengatakan, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Selatan. Lokasinya mulai dari kawasan pelabuhan hingga sejumlah wilayah permukiman.

Beberapa lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.

“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.

Sita 42,86 Kilogram Sabu

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus sabu seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, dan 27 bungkus seberat 8,28 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 124 paket atau bungkus dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram serta 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.

Pengungkapan tersebut mencatat nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp45.136.940.000.

Polres Lampung Selatan menyebut pengungkapan itu sekaligus menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Modus Tersangka Beragam

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka.

Di antaranya menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan narkotika di rumah, tas, dan wadah makanan.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu.

Deddy menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja tapi kita bisa mengungkap kesleuruhan jaringan tersebut,” ujar Deddy.

Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Rahmad Mirzani Djausal Buka Diklat Laskar Gerindra Lampung, Kader Diminta Serius Ikuti Pembekalan

Next Post

Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

Next Post
Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

Cegah Kebakaran, Lapas Kalianda Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas

05/09/2026
42,8 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

42,8 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

05/09/2026
Rahmad Mirzani Djausal Buka Diklat Laskar Gerindra Lampung, Kader Diminta Serius Ikuti Pembekalan

Rahmad Mirzani Djausal Buka Diklat Laskar Gerindra Lampung, Kader Diminta Serius Ikuti Pembekalan

05/09/2026
Jelang Libur Nataru, Polres Lampung Selatan Siapkan Sinergi Pengamanan Pelabuhan Bakauheni

Jelang Libur Nataru, Polres Lampung Selatan Siapkan Sinergi Pengamanan Pelabuhan Bakauheni

05/09/2026
Budiyono Ingin Hubungkan Kembali Unila dengan Alumni, Dari Silaturahmi ke Kolaborasi

Budiyono Ingin Hubungkan Kembali Unila dengan Alumni, Dari Silaturahmi ke Kolaborasi

05/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved