SAIBETIK– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meminta pengelola wisata pantai untuk memperketat aturan terkait aktivitas berenang. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi risiko akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan peningkatan gelombang tinggi, sebagaimana peringatan dari BMKG Maritim Lampung.
BMKG melaporkan adanya bibit siklon tropis 98S di Samudera Hindia, barat daya Sumatera, yang membawa angin dengan kecepatan maksimum 20 knot dan tekanan udara minimum 1005 hPa. Fenomena ini memicu gelombang tinggi di sejumlah perairan Lampung, termasuk Teluk Lampung bagian utara, timur, dan selatan, perairan barat Lampung, hingga Selat Sunda bagian selatan.
“Kami menerima peringatan dari BMKG terkait potensi gelombang tinggi akibat bibit siklon tropis 98S. Hal ini berdampak pada kecepatan angin dan ketinggian gelombang yang berisiko bagi aktivitas wisata bahari,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kamis (26/12/2024).
Kabid Humas menambahkan, pengelola pantai diminta memasang peringatan cuaca ekstrem dan menempatkan petugas untuk memberikan imbauan kepada wisatawan. “Ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan aktivitas wisata saat libur akhir tahun perlu diimbangi dengan langkah-langkah antisipasi. “Pemerintah Provinsi Lampung telah mendukung berbagai kegiatan perayaan tahun baru yang berdampak positif pada ekonomi. Namun, kita harus tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang sedang berlangsung,” tambahnya.
BMKG memperkirakan potensi gelombang tinggi ini akan berlangsung hingga malam pergantian tahun. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku wisata diminta untuk selalu mengikuti perkembangan informasi cuaca dari pihak berwenang.***