SAIBETIK–Paspor yang rusak dapat menjadi masalah serius saat melakukan perjalanan lintas negara.
Imigrasi di berbagai negara memiliki standar ketat terkait kondisi paspor yang dapat diterima untuk memastikan keamanan dan keaslian dokumen.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang menunjukkan bahwa paspor mungkin dianggap rusak oleh pihak imigrasi dan tidak akan dilayani, seperti yang terjadi di salah satu bandara di Indonesia belum lama ini;
Halaman Robek
Terdapat halaman paspor yang robek, sobek, atau terpisah dari jilidnya.
Hilangnya Data Penting
Informasi penting seperti nomor paspor, nama, atau tanggal lahir yang tidak dapat terbaca dengan jelas.
Lapuk atau Berjamur
Kondisi fisik paspor yang menunjukkan tanda-tanda lapuk, berjamur, atau terkena cairan.
Foto yang Tidak Jelas
Foto pemilik paspor yang kabur, tergores, atau tidak lagi mirip dengan penampilan aktual.
Tembusan Halaman
Tinta atau tanda lain yang tembus ke halaman lain atau mengganggu kejelasan informasi di halaman paspor.***