• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Desember 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

UMK Bandar Lampung Naik 1,5% atau Rp30.811

Saibetik by Saibetik
03/12/2021
in BISNIS DAN KEUANGAN
UMK Bandar Lampung Naik 1,5% atau Rp30.811

BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2022 ditetapkan naik 1,5% atau senilai Rp30.811. Dari Rp2.739.983,04 menjadi Rp 2.770.794,14 per bulan.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyebut pengajuan pengupahan oleh Bandar Lampung melalui surat pada Gubernur sebelumnya senilai Rp50.000.

BeritaTerkait

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

“Tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh telah mengajukan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp50.000,” kata khaidar.

Namun, kebijakan keputusan kenaikan UMK tersebut ditetapkan Gubernur Lampung melalui hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

“Namun Gubernur hanya menyetujui kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar Rp30.811 atau naik 1,5%. Ini kewenangan Gubenur untuk menetapkannya,” ucapnya.

Penetapam upah itu sah dan berlaku 1 Januari 2022 mendatang. Pekerja akan menerima upah sebesar Rp 2.770.794,14/bulan.

“UMK Bandar Lampung berlaku per 1 Januari 2022 sebagai standar pengupahan pekerja dengan pengalaman kerja 0 tahun atau belum berkeluarga,” tutupnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Musim Hujan, Wali Kota Eva Kembali Gerebek Sungai

Next Post

Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Next Post
Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Bunda Eva Upayakan Seluruh Honor Pemkot Jadi PNS

Bisa Untuk Naik Pangkat PNS, Bunda Eva Beri Sertifikat Seminar

Bisa Untuk Naik Pangkat PNS, Bunda Eva Beri Sertifikat Seminar

Gubernur Kukuhkan Pengurus IPPNS Masa Bakti 2021-2026

Gubernur Kukuhkan Pengurus IPPNS Masa Bakti 2021-2026

Berkunjung ke Lamteng, Ketua TP. PKK Riana Bina Tujuh Organisasi

Berkunjung ke Lamteng, Ketua TP. PKK Riana Bina Tujuh Organisasi

Ketua TP PKK Lampung Panen Agro Park Mini Lamteng

Ketua TP PKK Lampung Panen Agro Park Mini Lamteng

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved